Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden SBY Puji Sikap Andi Mallarangeng yang Kooperatif

Presiden SBY sebagai pribadi mengapresiasi Andi Mallarangeng

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Presiden SBY Puji Sikap Andi Mallarangeng yang Kooperatif
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Menpora Andi Mallarangeng memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2013). Andi Mallarangeng akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pembangunan kompleks olahraga Hambalang. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memuji sikap kooperatif dari mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga,  Andi Alifian Mallarangeng  memenuhi tahap demi tahap proses hukum di komisi pemberantasan korupsi (KPK).

"Presiden SBY sebagai pribadi mengapresiasi Andi Mallarangeng," ungkap Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (11/9/2013).

Pujian Presiden tersebut, menurut Julian, karena selama ini Andi sudah berusaha untuk membantu proses di dalam pemeriksaan dan tahapan-tahapan proses hukum di KPK.

"Sangat diapresiasi presiden SBY," ucapnya kembali.

Bekas Menpora ini memenuhi panggilan KPK, Jumat (11/10/2013). Andi mendatangi KPK dengan diantar keluarganya. Tampak dari balik rombongan ada adik Andi, Nina Mallarangeng, dan suaminya.

"Saya ingin kasus ini segera tuntas sehingga jelas siapa pelaku yang sebenarnya," ujar Andi.

Andi ditetapkan tersangka lantaran diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proyek gedung olahraga di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor. Penyalahgunaan terjadi lantaran Andi membiarkan adanya manipulasi pelelangan proyek, penggelembungan anggaran, serta subkontrak.

Berita Rekomendasi

Andi ditetapkan tersangka sejak Desember tahun lalu. Hari ini, dia diperiksa sebagai tersangka. Ketua KPK Abraham Samad dalam sejumlah kesempatan mengatakan bahwa Andi akan segera ditahan begitu ia memenuhi panggilan penyidik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas