Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Airin dan Anaknya Kini Tidak Tinggal di Jalan Denpasar

Menurut Rudi, dia mengaku tidak mengetahui di mana keberadaan Airin hingga kini pascapenangkapan suaminya, Tubagus Chaeri Wardana

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rudi terlihat asyik menyiram tanaman di pekarangan rumah Airin Rachmi Diany, Wali Kota Tangerang Selatan, di Jalan Denpasar IV Nomor 35, Jakarta Selatan, Sabtu (12/10/2013) sore.

Di sela-sela kesibukannya yang padat, Rudi menyempatkan diri berbincang dengan Tribunnews. Menurut Rudi, dia mengaku tidak mengetahui di mana keberadaan Airin hingga kini pascapenangkapan suaminya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Udah nggak tinggal di sini," ujar Rudi.

Tidak hanya Airin, ternyata dua anak Airin yang masih sekolah juga tidak berada di rumah sejak peristiwa penangkapan tersebut. Rudi pun mengaku tidak tahu di mana tinggal majikannya itu.

"Saya baru tiga minggu kerja di sini. Saya nggak tahu di mana mereka sekarang," kata dia.

Namun, mobil-mobil mewah kepunyaan Airin dan suaminya tetap berada di rumah tersebut. "Ada di rumah," kata dia.

Rumah Airin dan suaminya terbilang luas dan besar. Rumah tersebut berada di ujung Jalan Denpasar IV. Saking luasnya, Rudi mengaku tidak bisa menaksir berapa meter persegi. "Iuas lah pokoknya," kata pria yang mengaku berasal dari Banjar, Jawa Barat itu.

Rekomendasi Untuk Anda

Rumah bercat putih itu sendiri setidaknya diurus oleh 20 pegawai. Sayang Rudi, tidak bisa meladeni Tribunnews lebih lama. Dia langsug masuk ke rumah tersebut lewat pintu samping dan menutup pagarnya. Keadaan kemudian menjadi hening. Tidak ada terdengar bunyi berisik dari dalam. Sementara pagar-pagarnya tetap terkunci rapat.

Sekedar informasi, Wawan ditangkap KPK pada Rabu (2/10/2013) lalu. Wawan ditangkap KPK dalam dugaan suap penyelesaian sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas