Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Awal Pertemuan dengan Fathanah, Yudi Setiawan Kasih Uang Rp 250 Juta

Kuasa Hukum Yudi Setiawan, Fidelis Angwarmasse menyatakan kerap menyerahkan uang kepada Ahmad Fathanah

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Awal Pertemuan dengan Fathanah, Yudi Setiawan Kasih Uang Rp 250 Juta
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Yudi Setiawan ( tengah) sedang memberi kesaksian untuk tersangka kasus suap impor sapi Ahmad Fathanah dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2012).Yudi membenarkan kalau Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta kembali disebut bermain dalam proyek-proyek di Kementerian Pertanian (Kemtan).ditetapkan ijon proyek sebesar 1 % dari nilai proyek untuk mendapatkan proyek-proyek di Kemtan. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Yudi Setiawan, Fidelis Angwarmasse menyatakan kerap menyerahkan uang kepada Ahmad Fathanah yang kemudian uang tersebut diserahkan kepada Mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Menurutnya, awal pertemuan dengan Fathanah, kliennya memberikan uang sebesar Rp 250 juta.

"Klien kami awalnya memberikan yang sebesar Rp 250 juta itu lokasinya di Hotel Grand Indonesia," kata Fidelis di Kantornya, Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (12/10/2013).

Fidelis menuturkan, tak hanya itu, kliennya juga memberikan sejumlah uang lagi kepada Fathanah yang untuk diserahkan ke Luthfi. Uang yang diserahkan kedua kalinya berjumlah Rp 500 juta dan ketiga kalinya dengan jumlah yang sama.

"Untuk penyerahan uang kedua berjumlah 500 juta itu diserahkan di rumah makan Arab," katanya.

Untuk yang ketiga kalinya, Yudi juga menyerahkan uang sebanyak Rp 500 juta di lapangan tembak Senayan, Jakarta. Dan untuk yang keempat kalinya setelah itu Yudi menyerahkan Rp 2 miliar.

"Uang tersebut diberikan ke Fathanah karena menurut Fathanah segala urusan diserahkan kepadanya," ujarnya.

BERITA TERKAIT
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas