Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Juru Bicara: Tak Ada Kepentingan Atut Suap Akil

Atut mengaku tidak memiliki kepentingan di Pilkada tersebut terlebih tidak ada keluarga Atut yang mencalonkan diri

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Ratu Atut Chosiyah disebut tidak memiliki kepentingan untuk menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar dalam kasus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Lebak.

Atut mengaku tidak memiliki kepentingan di Pilkada tersebut terlebih tidak ada keluarga Atut yang mencalonkan diri.

"Tidak ada kepentingannya. Karena yang bertarung di Kabupaten Lebak itu bukan dari keluarga Bu Atut. Yang bertarung di Kabupaten Lebak itu adalah kader partai Golkar melawan putri dari bupati lebak. Dalam pilkada kalah 60:30. Konyol sekali bila Bu Atut menyuap agar Pilkada diulang padahal nggak ada keluarganya," ujar juru bicara keluarga Atut yakni Fitron Nur Ikhsan usai diskusi di Jakarta, Sabtu (12/10/2013)

Ratu Atut sendiri sempat memerintahkan kepada dirinya untuk mencari-informasi penangkapan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan alias Wawan. Setela mengetahui penangkapan tersebut terkait kasus Pilkada, Atut mengaku tidak mengerti apa hubungannya.

"Saya sempat tanyakan ke ibu gubernur mengenai kasus yang menimpa adiknya. Dari pagi sampai sore Ibu Atut meminta saya untuk mengamati di internet itu kasus apa. 'Searching' di google dan pantau di tv. Begitu dibilang Pilkada Lebak ibu terkejut. Ibu tidak mengerti ini titik temunya dimananya," kata dia.

Sekedar informasi, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan pemohon pasangan calon bupati Amir Hamzah–Kasmin yang didukung Partai Golkar dalam sengketa Kabupaten Lebak.

Rekomendasi Untuk Anda

Psangan Amir - Kasmin kalah dengan pasangan Iti Octavia–Ade Sumardi dalam Pilkada Kabupaten Lebak. Tetapi melalui Keputusan Nomor 111/PHPU.D-XI/2013, MK memerintahkan kepada KPU Kabupaten Lebak untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Atas kasus dugaan suap itu, selain Akil Mochtar, KPK dan TB Chairy Wardhana,  Susi Tur Andayani yang statusnya sebagai pengacara Amir Hamzah, ditetapkan sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas