Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Yudi Setiawan: Luthfi Hasan Ishaaq Bohong

Kuasa Hukum Yudi Setiawan, Fidelis Angwarmasse menyatakan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq berbohong

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Pengacara Yudi Setiawan: Luthfi Hasan Ishaaq Bohong
TRIBUN/DANY PERMANA
Saksi Yudi Setiawan (tengah) bersaksi dalam sidang terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (7/10/2013). Luthfi diseret ke persidangan karena diduga terkait suap kuota impor daging sapi di Kementrian Pertanian. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 
 
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Yudi Setiawan, Fidelis Angwarmasse menyatakan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq berbohong saat membantah tidak pernah menerima uang dari kliennya sebesar Rp 1 miliar.

Dana tersebut, menurut Fidelis, digunakan kunjungan kerja PKS ke Istanbul, Turki.

"Klien kami (Yudi Setiawan) pernah memberikan uang Rp 1 miliar untuk kunjungan fraksi PKS ke Istanbul," kata Fidelis di Kantornya di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (12/10/2013).

Fidelis menjelaskan, kliennya memberikan dana tersebut kepada Ahmad Fathanah yang akan diteruskan ke Luthfi Hasan Ishaaq. Dana tersebut diserahkan pada 25 September 2012.

"Uang tersebut diserahkan melalui cek yang dananya diambil dari bank BJB," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Luthfi Hasan Ishaaq membantah pernah menerima uang Rp 1 miliar dari pengusaha Yudi Setiawan untuk melakukan kunjungan kerja PKS ke Istambul, Turki. Bahkan, dia berkelit tidak tahu menahu terkait hal tersebut.

"Saya tidak tahu," kata Luthfi saat bersaksi untuk terdakwa Ahmad Fathanah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2013).

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas