Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Majelis Kehormatan Belum Tahu Akan Disomasi Dewan Adat Dayak

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengaku belum mengetahui adanya protes dari Dewan Adat Dayak

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengaku belum mengetahui adanya protes dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Barat terkait pemeriksaan saksi dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar.

DAD rencananya akan mengajukan somasi atau teguran keras kepada seorang anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atas pertanyaannya yang dianggap merendahkan suku Dayak.

"Saya belum bisa memberi tanggapan karena belum faham duduk persoalannya, tapi saya yakin tidak ada maksud untuk menyudutkan suku Dayak," ujar ketua MKMK, Harjono, kepada Tribunnews, Jakarta, Selasa (15/10/2013).

Harjono mengatakan pihaknya harus mengetahui terlebih dahulu persoalannya dan menanyakan kepada anggota MKMK mengenai tudingan DAD tersebut. MKMK, kata Harjono, akan serius menangani dugaan tersebut, dan bila perlu akan memberikan klarifikasi kepada DAD sehingga tidak ada salah paham.

"Saya perlu klarifikasi dulu dan konteknysa apa. Tolong saya diberi info ya (perkembangan) kasus ini. Kalau perlu kita klarifikasi jangan menimbulkan hal-hal yang tidak kita maksudkan," kata dia.

Sebelumnya, somasi tersebut bermula dari pernyataan anggota MKMK yang dianggap melecehkan serta merendahkan masyarakat Dayak saat majelis menggelar sidang kode etik untuk memeriksa seorang staf Ketua MK nonaktif Akil Mochtar, Senin (7/10/2013).

Sidang itu, disiarkan secara langsung oleh satu stasiun televisi nasional.

Rekomendasi Untuk Anda

"Dalam persidangan etik itu, seorang anggota majelis mengatakan 'saudara bukan orang Dayak kan?' kepada staf Akil Mochtar yang diperiksa. Itu adalah pernyataan yang kami nilai melecehkan masyarakat Dayak," kata pengacara DAD, Andel, Selasa (15/10/2013).

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas