Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Konstitusi Maria dan Anwar Usman Belum Tentu Terlibat Suap

Dua hakim yang diperiksa KPK adalah panel hakim Akil yakni Maria Farida Indrati dan Anwar Usman.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hakim Konstitusi Maria dan Anwar Usman Belum Tentu Terlibat Suap
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, Hamdan Zoelva, Akil Mochtar, Achmad Sodiki, Mahfud MD, Maria Farida Indarti, Ahmad Fadlil Sumadi, Muhammad Alim, dan Harjono (kiri ke kanan), berfoto bersama usai melakukan jumpa pers di gedung MK Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2013). Mahkamah Konstitusi secara aklamasi memilih Achmad Sodiki sebagai wakil ketua periode 2013-2015 melalui rapat pleno secara musyawarah mufakat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa dua hakim konstitusi terkait dugaan suap terhadap ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar.

Akil sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Gunungmas dan Kabupaten Lebak.

Dua hakim yang diperiksa KPK adalah panel hakim Akil yakni Maria Farida Indrati dan Anwar Usman.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengatakan dalam kasus dugaan suap tersebut, kedua hakim tersebut bisa saja tidak terlibat karena Akil Mochtar bisa memanfaatkan jabatannya sebagai ketua Makamah Konstitusi (MK) dan Ketua panel untuk memaksakan keputusan.

"Bisa jadi dalam konteks Pak Akil yang didampingi dua hakim konstitusi lainnya Bu Maria dan Pak Anwar Usman, bisa jadi mereka membiarkan saja apa yang dipaksakan oleh Akil. Kita tahu kan AM ini kan selain itu dia ketua panel, dia juga ketua MK. Dia bisa 'memaksakan' sebuah keputusan. Hakim lain bisa jadi cuma sekedar membiarkan saja, tak mau ribut dalam kasus Lebak misalnya," ujar Refli di Hotel Gren Alia Cikini, Jakarta, Rabu (16/10/2013).

Refli mengatakan harus tetap menghargai asas praduga tak bersalah hingga terbukti di pengadilan. Refli yang pernah mengadukan Akil memeras Bupati Simalungun JR Saragih tahun 2010 mengatakakan keputusan MK ada yang normal dan tidak normal.

"Nah keputusan yang normal itu bisa saja tidak ada suapnya, bisa saja diperas pemenangnya. Apalagi yang tidak normal. Saya katakan normal dan tidak, tak menentukan normal dan tidak semua punya potensi suap. Kita tidak bisa berspekulasi keputusan normal tidak ada suapnya. Karena suap itu sendiri sebenarnya terjadi pada semua putusan, normal atau tidak normal," kata dia.

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas