Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Melanggar Ketentuan, Sekjen MK Janedjri Siap Dipindahkan

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M. Gaffar mengaku siap dipindahkan atau dimutasi

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Melanggar Ketentuan, Sekjen MK Janedjri Siap Dipindahkan
Warta Kota/henry lopulalan
Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M. Gaffar (tengah) memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (11/10/2013). KPK memeriksa Janedjri M. Gaffar dalam kasus suap yang dengan tersangka mantan Ketua MK Akil Mochtar. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M. Gaffar mengaku siap dipindahkan atau dimutasi dari jabatannya. Hal tersebut menyusul kicauan Sekretaris Negara Dipo Alam yang mengatakan MK membutuhkan penyegaran jabatan Sekjen.

"Patuh pada peraturan kalau pimpinan diusulkan dari ketua MK ke Presiden. Kalau mereka memandang saya sudah cukup, ya saya siap," kata Janedjri kepada wartawan di MK, Jakarta, Rabu (16/10/2013).

Dari laman MK, Janedjri ditugaskan pertama kalinya di MK pada Agustus 2003 sebagai Pelaksana tugas (plt) Sekjen MK selama setahun. Pada 19 Agustus 2004, Janedjri resmi menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MK RI hingga sekarang.

Menyadari dirinya sudah lama menjabat sebagai sekjen MK, Janedjri pun setuju jika MK membutuhkan penyegaran untuk menggantikan dirinya.

"Pasti butuh penyegaran, saya setuju," kata Janedjri.

Sebelumnya, Dipo Alam melalui akun Twitternya @dipoalam49, mengatakan Janedjri terlalu lama menjabat sekjen di MK. Berdasarkan PP Nomor 13 tahun 2002 jabatan tersebut maksimum lima tahun untuk jabatan eselon 1.

"Sekjen MK Drs Janedjri menjabat sudah 9 tahun melampaui ketentuan PP 13 thn 2002. Maksimum 5 tahun untuk jabatan eselon 1," kata dia.

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas