Melanggar Ketentuan, Sekjen MK Janedjri Siap Dipindahkan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M. Gaffar mengaku siap dipindahkan atau dimutasi
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M. Gaffar mengaku siap dipindahkan atau dimutasi dari jabatannya. Hal tersebut menyusul kicauan Sekretaris Negara Dipo Alam yang mengatakan MK membutuhkan penyegaran jabatan Sekjen.
"Patuh pada peraturan kalau pimpinan diusulkan dari ketua MK ke Presiden. Kalau mereka memandang saya sudah cukup, ya saya siap," kata Janedjri kepada wartawan di MK, Jakarta, Rabu (16/10/2013).
Dari laman MK, Janedjri ditugaskan pertama kalinya di MK pada Agustus 2003 sebagai Pelaksana tugas (plt) Sekjen MK selama setahun. Pada 19 Agustus 2004, Janedjri resmi menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MK RI hingga sekarang.
Menyadari dirinya sudah lama menjabat sebagai sekjen MK, Janedjri pun setuju jika MK membutuhkan penyegaran untuk menggantikan dirinya.
"Pasti butuh penyegaran, saya setuju," kata Janedjri.
Sebelumnya, Dipo Alam melalui akun Twitternya @dipoalam49, mengatakan Janedjri terlalu lama menjabat sekjen di MK. Berdasarkan PP Nomor 13 tahun 2002 jabatan tersebut maksimum lima tahun untuk jabatan eselon 1.
"Sekjen MK Drs Janedjri menjabat sudah 9 tahun melampaui ketentuan PP 13 thn 2002. Maksimum 5 tahun untuk jabatan eselon 1," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.