Menkum HAM Berharap Tidak Ada yang Menolak Perppu MK
Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, berharap tidak ada yang menolak Perppu soal Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, berharap tidak ada yang menolak Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) soal Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau kita lihat kepentingan yang lebih besar, janganlah ada penolakan," kata Amir di gedung DPR/MPR RI Jakarta, Rabu (16/10/2013).
Melalui Twitter, kemarin Presiden SBY mengaku akan mengeluarkan Perppu soal MK. SBY memastikan dalam dua hari ini Perppu itu akan dia tandatangani. Perppu MK itu akan memuat tiga hal penting, yakni pertama persyaratan Hakim Konstitusi, kedua mengenai proses penjaringan, dan ketiga pemilihan hakim konstitusi dan pengawasannya.
Amir Syamsuddin enggan merinci seperti apa sebenarnya fokus Perppu itu sehingga dia meminta semua pihak sabar menunggu isi Perppu.
"Saya tak boleh mendahului erppu yang belum ditandatangani," kata Amir.
Mengenai usul Fraksi PPP DPR RI soal revisi UU MK, Amir mengatakan revisi semacam itu butuh waktu dalam perjalanannya.
"Tapi kalau sekarang ini kan kebutuhannya mendesak, keadaan genting, yang tak boleh ada kekosongan sehingga butuh Perppu. Kalau kita melihat kepentingan yang lebih besar bersama, saya harap tak ada penolakan," kata Amir.