Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Otto Tidak Terima KPK Blokir Rekening Akil Mochtar

Otto Hasibuan, Pengacara Akil Mochtar, tidak terima penyidik KPK memblokir rekening kliennya

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Otto Tidak Terima KPK Blokir Rekening Akil Mochtar
net
Otto Hasibuan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otto Hasibuan, Pengacara Akil Mochtar, tidak terima penyidik KPK memblokir rekening kliennya terkait perkara dugaan suap penanganan sengketa Pilbub di Mahkamah Konstitusi (MK).

Otto akan menempuh jalur hukum, bila ternyata upaya KPK tersebut tidak diiringi dasar hukum yang jelas.

"Kita berupaya untuk dapat klarifikasi dari KPK soal itu. Dan Kalau memang itu ternyata mereka blokir tanpa ada kaitannya degan pasal suap otomatis kita akan lakukan upaya hukum. Itu poin yang akan kita lakukan," kata Otto di kantor KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2013).

Sejauh ini, kata Otto pihaknya belum mengetahui apa dasar KPK melakukan pemblokiran rekening kliennya. Sebab, Akil sendiri memang disangka dengan pasal penyuapan. Terlebih lanjut Otto, uang yang diduga diterima kliennya dari hasil penyuapan, sudah diamankan KPK pada waktu operasi tangkap tangan.

"Jadi kami mau klarifiksi ke KPK artinya kenapa sampai diblokir, sedangkan pasal yang disangkakan itu pasal penyuapan. Pasal itu pun diterapkan, katanya karena tertangkap tangan. Jadi uangnya sudah ditangan KPK (saat tangkap tangan)," kata Otto.

Otto juga dalam kesempatan sama, mengaku akan mempermasalahkan bila KPK turut memblokir rekening perushaan Istri Akil yakni CV RS. Karena menurutnya, perusahaan itu tidak ada kaitannya dengan perkara Akil Mochtar.

"Makanya saya bilang itukan tidak ada kaitannya dengan perkara ini. Perkara ini kan penyuapan oleh KPK dikataakan tertangkap tangan. Uangnya berarti sudah disita KPK, lalu kapan dicucinya? Jadi harus dibedakan, pasal 6 dan 12 (UU Pemberantasan Tipikor) yang dituduhkan itu ke Akil, berbeda dengan pasal 2 yang dituduhkn ke Djoko Susilo," kata Otto.

Berita Rekomendasi

KPK sendiri memang telah menyita uang Akil spasca penggeledahan beberapa waktu lalu. Di antaranya yakni Rp 2,7 miliar dari rumah Akil di Widya Candra dan surat berharga senilai Rp 2 miliar dari rumah Akil di Pancoran. Selain itu, KPK juga sudah memblokir sejumlah rekening Akil terkait perkara dugaan suap penanganan perkara Pilbub Lebak dan Gunung Mas, tersebut.

Saat ditanya dugaan suap diterima kliennya sudah terjadi berkali-kali, Otto enggan berspekulasi. Dia berdalih akan meminta klarifikasi kepada KPK terlebih dahulu.

"Jadi yang diblokir ini sampai sekarang kita melihat tidak ada kaitannya dengan pasal yang disangkakan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas