Polisi: Gatot Otak Pembunuhan Holly Angela
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Gatot Supiartono adalah otak pembunuhan terhadap Holly Angela.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Yulis Sulistyawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Slamet Riyanto mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, Gatot Supiartono adalah otak pembunuhan terhadap Holly Angela.
"Ya terbukti otaknya. Motifnya karena dia (Gatot) tertekan korban terlalu banyak tuntutan seperti minta apartemen, mobil, dan rumah. Bahkan korban juga menyuruh tersangka untuk menceraikan istrinya," ungkap Slamet, Rabu (16/10/2013) malam di Mapolda Metro Jaya.
Dijelaskan Slamet, Gatot diketahui sebagai otak pembunuhan bukan dari pengakuannya melainkan dari keterangan para saksi sebelumnya.
"Adanya alat bukti dan keterangan saksi serta tersangka lainnya sudah dirasa cukup untuk menetapkan tersangka," kata Slamet.
Gatot dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto pasal 55 KUHP. "Ancaman hukumannya seumur hidup atau hukuman mati," tutur Kombes Slamet.
Diutarakan KOmbes Slamet, pukul 20.00 WIB tadi penyidik selesai melakukan pemeriksaan terhadap gatot sebagai saksi. Kemudian penyidik melakukan gelar perkara dan penyidik resmi menetapkan Gatot sebagai tersangka.
"Malam ini juga saya sudah tetapkan sebagai tersangka. Saya sudah tanda tangan surat perintah penangkapan malam ini," kata Slamet.