Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Status AKBP Mindo di Kepolisian Menunggu Upaya PK

Melalui pengacaranya kan dia akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Status AKBP Mindo di Kepolisian Menunggu Upaya PK
TRIBUN LAMPUNG
(alm) Putri Mega Umboh dan suaminya, Mindo Tampubolon 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) belum melakukan langkah atas status anggota Polri terhadap AKBP Mindo Tampubolon yang sudah diputus bersalah Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman seumur hidup.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto menjelaskan bahwa selama masih ada upaya hukum yang dilakukan anggota Polri dalam sebuah perkara hukum maka pihaknya tidak bisa membuat keputusan.

"Melalui pengacaranya kan dia akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Selama masih ada upaya hukum lain maka statusnya tetap sebagai anggota Polri," kata Agus saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2013).

Meskipun perintah pengadilan terhadap kejaksaan untuk melakukan eksekusi terhadap AKBP Mindo, pihak Mabes Polri tetap memberikan kesempatan kepada anggotanya sampai mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Mempunyai kekuatan hukum tetap itu berarti sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dilakukan. Sekarangkan dia masih punya upaya hukum lain," ucapnya.

AKBP Mindo Tampubolon sendiri saat ini masih berdinas di Pelayanan Markas Mabes Polri. Pada dasarnya Polri menghormati hukum yang mendera anggotanya. Tetapi untuk status anggota Polrinya tetap melekat.

"Bila sudah tidak ada upaya hukum lain maka akan dihadapkan dalam sidang etik profesi yang nantinya akan menghadirkan rekomendasi apakah yang bersangkutan di PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat), nanti hasilnya diserahkan kepada pimpinan dan pimpinan lah yang memutuskan," katanya.

Berita Rekomendasi

Mindo dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan Putri Mega Umboh, istrinya sendiri lewat kasasi di MA. Putusan itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang memvonis bebas Mindo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas