Hari Ini Hilmi Aminuddin Bersaksi untuk Luhfi Hasan Ishaaq
Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin akan dihadirkan sebagai salah satu saksi.
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (17/10/213). Kali ini Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin akan dihadirkan sebagai salah satu saksi.
"Saksi untuk sidang Luthfi, yaitu Rudy Rusmadi, Ustaz Hilmi, Tanu Margono, dan Abdullah Sani," tulis kuasa hukum Luthfi, M Assegaf melalui pesan singkat, Rabu (16/10/2013). Dalam kasus ini, Hilmi disebut sebagai orang yang pertama kali memperkenalkan Luthfi dengan Bunda Putri.
Putra Hilmi yakni Ridwan hakim juga mengaku mengenal Bunda Putri. Berdasarkan rekaman pembicaraan yang diputar jaksa penuntut umum beberapa waktu lalu, Luthfi menyebut Bunda Putri sebagai orang yang dapat mengondisikan para pengambil keputusan di negara ini.
Dalam kesaksian Luthfi untuk persidangan Ahmad Fathanah sebagai terdakwa dalam perkara yang sama, Bunda Putri disebut sebagai orang yang dekat dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Nama Hilmi juga disebut oleh mantan Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia (Aspindo) Elda Devianne Adiningrat. Dia mengatakan commitment fee Rp 17 miliar untuk Hilmi alias Engkong yang belum dibayar oleh Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.
Soal "uang jasa" itu, diketahui Elda dari rekan dekat Luthfi, Ahmad Fathanah. Elda juga pernah bertemu Ridwan dan Fathanah di Malaysia. Dalam kesempatan terpisah, Hilmi sudah membantah soal jatah Rp 17 miliar dari Fathanah itu. Hilmi pun membantah Ridwan adalah perantara antara dia dan Fathanah.
Dalam kasus ini, Luthfi didakwa bersama-sama Fathanah menerima janji uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait pengurusan kuota impor daging sapi. Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil korupsi.