Ini Dia Isi Perppu MK
Subtansi pertama untuk mendapatkan hakim konstitusi yang makin baik, syarat hakim konstitusi
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Presiden SBY akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK).
Dalam pernyataan yang dibacakan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemanan Djoko Suyanto, substansi inti dari Perppu MK memuat tiga hal utama, pertama penambahan persyaratan untuk menjadi hakim konstitusi, kedua memperjelas mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi. Ketiga perbaikan sistem pengawasan hakim konstitusi.
"Subtansi pertama untuk mendapatkan hakim konstitusi yang makin baik, syarat hakim konstitusi, sesuai Pasal 15 ayat (2) huruf i ditambah, 'tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 7 (tujuh) tahun sebelum diajukan sebagai calon hakim konstitusi," kata Djoko saat memacakan isi Perpu yang disiarkan langsung oleh stasiun televisi swasta nasional, Kamis (17/10/2013).
Substansi kedua, lanjut Djoko, mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi disempurnakan sehingga memperkuat prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas sesuai dengan harapan dan opini publik, yang tercantum pula dalam pasal 19 Undang-Undang MK.
Untuk itu, kata dia, sebelum ditetapkan oleh Presiden, pengajuan calon hakim konstitusi oleh MA, DPR dan/atau Presiden, terlebih dahulu dilakukan proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh panel ahli yang dibentuk oleh Komisi Yudisial.
Panel Ahli beranggotakan tujuh orang yang terdiri dari:
a. Satu orang diusulkan oleh MA;
b. Satu orang diusulkan oleh DPR;
c. Satu orang diusulkan oleh Presiden; dan
d. Empat orang dipilih oleh Komisi Yudisial berdasarkan usulan masyarakat yang terdiri atas mantan hakim konstitusi, tokoh masyarakat, akademisi di bidang hukum, dan praktisi hukum.
"Untuk mengelola dan membantu administrasi MKHK dibentuk sekretariatnya yang berkedudukan di KY," kata dia.