Istri Akil Mochtar Sewa Pengacara karena Terseret Kasus Cuci Uang
Istri Ketua MK nonaktif Akil Mochtar, yakni Ratu Rita Akil, memberi kuasa kepada pengacaranya Tamsil Sjoekoer.
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Istri Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar, yakni Ratu Rita Akil, memberi kuasa kepada pengacaranya Tamsil Sjoekoer.
Hal itu, menyusul disebut-sebutnya nama CV RS sebagai tempat pencucian uang.
Badan usaha yang berkantor di Kota Pontianak itu, disebut-sebut menjadi tempat pencucian uang milik Akil. Namun, melalui Tamsil, Ratu membantah tuduhan itu.
"Badan usaha itu bergerak dalam bidang tambak ikan arwana, perkebunan kelapa sawit, pertambangan batu bara, dan perdagangan valuta asing. Semua transaksi melalui badan usaha itu bisa dipertanggungjawabkan," kata Tamsil, Kamis (17/10/2013).
CV RS terdaftar dan memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota Pontianak. Badan usaha itu berkantor di Jalan Karya Baru, Kota Pontianak, atau berada di rumah milik Akil.
Walaupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjerat Akil dengan tindak pidana pencucian uang, Tamsil tetap akan menyiapkan tim.
"Sampai saat ini, tidak ada tindak pidana pencucian uang yang disangkakan kepada Pak Akil. Namun, berhubung CV RS sudah berkali-kali disebut, kami akan menyiapkan bukti-bukti jika suatu saat nanti diperlukan," kata Tamsil.