Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kembalikan Marwah MK, Forum Pengacara Konstitusi Siap Tukar Pikiran

Forum Pengacara Konstitusi menyambut baik wacana dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan dialog dan tukar pikiran

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kembalikan Marwah MK, Forum Pengacara Konstitusi Siap Tukar Pikiran
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (tengah) keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Minggu (6/10/2013), usai mengikuti tes urin oleh Badan Narkotika Nasional. KPK yang menggeledah ruangan Akil di Gedung MK, usai penangkapan dirinya, menemukan beberapa jenis narkoba di laci kerja Akil. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Pengacara Konstitusi menyambut baik wacana dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan dialog dan tukar pikiran antara kedua belah pihak menyangkut permasalahan substansial.

Dialog dan tukar pikiran tersebut dipandang perlu untuk mengembalikan marwah MK pascapenangkapan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar.

Andi Muhammad Nasrun, Koordinator Forum Pengacara Konstitusi, mengatakan pengacara adalah elemen penting dalam penegakan hukum. Untuk itu, pihaknya sangat mendukung pengembalian marwah MK misalnya dengan usulan pembentukan pengawasan dari lembaga eksternal.

Lembaga pengawas ektesternal itu, kata Andi, untuk memberi akses kepada publik untuk menampung dan menindaklanjuti penganduan masyarakat terkait dugaan perilaku hakim dan melaporkan dugaan pelanggaran terkait persidangan.

"Bersinergi dengan itu, kami mempunyai pemikiran agar di sisi lainnya, Mahkamah Konstitusi juga melakukan langkah-langkah pemikiran pembenahan terkait dengan penegakan hukum acara dan materil persidangan, baik PUU maupun PHPU di Mahkamah sesuai dengan amanah konstitusi," kata Andi saat memberikan keterangan pers di MK, Jakarta, Kamis (17/10/2013).

Selain itu, Andi juga mendukung adanya pembenahan di lingkunan sekretarian jenderal dan kepaniteraan MK demi tercapainya dukungan dan pelayanan peradilan yang lebih baik.

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas