Komisi III DPR Terima Sutarman Jadi Kapolri
Sembilan Fraksi yang ada di Komisi III DPR RI setelah mendengarkan jawaban calon Kapolri Komjen Sutarman menerimanya
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Sembilan Fraksi yang ada di Komisi III DPR RI setelah mendengarkan jawaban calon Kapolri Komjen Sutarman menerimanya menjadi Kapolri menggantikan Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo, Kamis (17/10/2013)
Pandangan fraksi dimulai dari Fraksi Partai Demokrat yang diwakili Edi Ramli Sitanggang dengan tegas mengatakan bahwa fraksinya menerima dan mendukung Komjen Sutarman menjadi Kapolri.
"Kami atas nama Fraksi Partai Demokrat setelah mendengar visi dan misi, kami menilai Komjen Pol Sutarman layak untuk diterima dan didukung rapat pleno sebagai calon kapolri untuk diteruskan ke Paripurna," kata Edi Ramli
Kemudian Fraksi Partai Golkar pun menyetujui Sutarman menjadi Kapolri menggantik Timur dengan berbagai catatan. Dalam pandangan yang ditandatangani Azis Syamsuddin ada enam catatan yang diberikan untuk Sutarman diantaranya 100 hari kerja pertama harus mampu menyelesaikan kasus-kasu menonjol.
PDI Perjuangan pun demikian menyetujui Sutarman dengan beberapa catatan. "Calon Kapolri setlah mendengar visi dan misi bisa diterima PDI Perjuangan serta memberi persetujuan atas diajukannya Komjen Sutarman mengantikan Jendral Timur Pradopo dengan catatan," ucap Trimedya Panjaitan.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) pun menerima Sutarman sebagai Kapolri menggantikan Timur. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui Ahmad Yani menerima Sutaraman sebagai Kapolri dengan catatan Presiden SBY memberikan surat alasan pergantian Timur Pradopo.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa pun menerima Sutarman dengan beberpa saran.
Berlanjut ke Fraksi Partai Gerindra melalui Desmon J Mahesa memberikan catatan tentang prosedur pergantian Kapolri yang dilakukan Presiden SBY dimana tidak mencantumkan alasan pemeberhentian Timur Pradopo sebagai Kapolri. Tetapi Fraksi Gerinda tidak ada cukup alasan untuk menolak Komjen Pol Sutarman.
Fraksi Hanura melalui Syarifuddin Suding pun mengungkapkan hal serupa dengan persyaratan.
"Kami setuju mengangkat Sutarman menjadi Kapolri. Selanjutnya mendesak presiden melengkapi surat dengan mencantumkan alasan sah," katanya.
Ketua Komisi III Pieter C Zulkifli Simabuae langsung mengembalikan persetujuan kepada seluruh anggota Komisi III sampai akhirnya disetujui dan diketuk lah palu tanda disetujuinya Sutarman menjadi Kapolri dan memberhentikan Jenderal Polisi Timur Pradopo.