Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Marzuki Alie Hanya Bisa Bantu Doa Ke Andi Mallarangeng

Partai Demokrat menegaskan penahanan Andi Mallarangeng oleh KPK menegaskan partai tersebut punya komitmen terhadap penegakan hukum

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Marzuki Alie Hanya Bisa Bantu Doa Ke Andi Mallarangeng
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng (beraju tahanan) secara resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Kamis (17/10/2013). Andi yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK diduga terkait dugaan korupsi proyek Hambalang. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat menegaskan penahanan Andi Mallarangeng oleh KPK menegaskan partai tersebut punya komitmen terhadap penegakan hukum. Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Majelis Tinggi Demokrat Marzuki Alie di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/10/2013).

"Dalam konteks penegakan hukum, kami semua lega, karena kasus ini akhirnya bisa berlanjut. Demokrat komitmen hukum adalah panglima, ini adalah amanat Reformasi," kata Marzuki.

Ia menegaskan siapapun di muka bumi Indonesia berkedudukan yang sama di muka hukum. Ia berharap KPK tetap konsisten menegakkan kebenaran dan keadilan, tanpa ada diskriminasi.

"Saya hanya bisa membantu doa, agar  Andi Mallarangeng diberikan kesabaran, keikhlasan dan kekuatan dalam menghadapi proses hukum," ujar Marzuki.

Ia mengungkapkan keyakinan adalah kekuatan dan keampuhan, ibarat pedang yang sangat tajam, sehingga diletakkan dimanapun, akan memotong apapun yang ada di bawahnya. "Andi Mallarangeng punya keyakinan tidak bersalah, mudah-mudahan keyakinan itu akan menjadi semangat dalam menegakkan kebenaran dan keadilan," tuturnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora), Andi Alfian Mallarangeng. Andi ditahan setelah menjalani pemeriksaan, Kamis (17/10/2013). Andi diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas