Pengacara Yakin Andi Mallarangeng Tidak Ditahan Hari Ini
Andi menyatakan siap ditahan bila penyidik KPK melakukan penahanan kepadanya seusai pemeriksaan ini.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng, kali kedua menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek P3SON Hambalang ke kantor KPK, Jakarta, Kamis (17/10/2013).
Andi menyatakan siap ditahan bila penyidik KPK melakukan penahanan kepadanya seusai pemeriksaan ini. Sebab, ia menginginkan kasus yang membelitnya segera selesai dan tuntas di pengadilan sehingga nasib hidupnya ada kejelasan.
Sebab, sejak ditetapkan menjadi tersangka sejak sembilan bulan lalu, Andi belum juga dilakukan penahanan. Diketahui, KPK tidak mempunyai kewenangan untuk menghentikan perkara atau mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
Namun, tim kuasa hukum merasa yakin penyidik KPK kembali tidak akan melakukan penahanan kepada Andi pada pemeriksaan kali ini. Dan sejak pemeriksaan pukul 10.00 WIB, penyidik KPK belum menyodorkan surat penahanan kepada Andi.
"Belum ada issue (kabar) tentang penahanan. Kalau lihat materi pertanyaan, kayaknya penahanan belum relevan," kata anggota Tim kuasa hukum di sela pemeriksaan Andi.
Keyakinan tim kuasa hukum itu dikarenakan selama pemeriksaan, belum ada substansi di mana Andi Mallarangeng sebagai pelaku korupsi proyek Hambalang.
"Pemeriksaan seputar IMB, Amdal, sertifikat dan terakhir multiyears. Semuanya itu tidak diurus oleh AAM. Jadi, karenanya dari segi substansi penahanan tidak relevan, sehingga yakin tidak akan ditahan," kata Luhut.
Dihubungi terpisah via telepon, juru bicara KPK Johan Budi menyatakan belum ada informasi mengenai ditahan tidaknya Andi Mallarangeng pada pemeriksaan kali ini. "Kita tunggu saja nanti informasi jelasnya," ujar Johan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.