Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Persilakan Kubu Andi Mallarangeng Tempuh Jalur Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan kubu mantan Menpora, Andi Alifian Mallarangeng

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Persilakan Kubu Andi Mallarangeng Tempuh Jalur Hukum
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng (beraju tahanan) mendapat buku dari adiknya Rizal Mallarangeng (kiri) saat berkunjung di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Jumat (18/10/2013). Andi yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK, diduga terlibat kasus korupsi proyek Hambalang. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan kubu mantan Menpora, Andi Alifian Mallarangeng, menempuh jalur hukum bila merasa dirugikan atas penahanan Andi.

"Adalah hak mereka untuk menempuh jalur hukum. Jadi, silakan saja," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, di kantor KPK, Jakarta, Jumat (18/10/2013).

Tim kuasa hukum Andi Alifian Mallarangeng, tidak terima dengan penahanan yang dilakukan pihak KPK kepada kliennya pada Kamis (17/10/2013) kemarin.

Mereka menilai penahanan kepada Andi tersebut adalah salah. Sebab, selama proses pemeriksaan, penyidik KPK tidak memiliki substansi dan materi yang menguatkan bahwa Andi melakukan penyalahgunaan wewenang selaku Menpora dalam proyek Hambalang.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas