KPK Persilakan Kubu Andi Mallarangeng Tempuh Jalur Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan kubu mantan Menpora, Andi Alifian Mallarangeng
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng (beraju tahanan) mendapat buku dari adiknya Rizal Mallarangeng (kiri) saat berkunjung di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Jumat (18/10/2013). Andi yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK, diduga terlibat kasus korupsi proyek Hambalang. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan kubu mantan Menpora, Andi Alifian Mallarangeng, menempuh jalur hukum bila merasa dirugikan atas penahanan Andi.
"Adalah hak mereka untuk menempuh jalur hukum. Jadi, silakan saja," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, di kantor KPK, Jakarta, Jumat (18/10/2013).
Tim kuasa hukum Andi Alifian Mallarangeng, tidak terima dengan penahanan yang dilakukan pihak KPK kepada kliennya pada Kamis (17/10/2013) kemarin.
Mereka menilai penahanan kepada Andi tersebut adalah salah. Sebab, selama proses pemeriksaan, penyidik KPK tidak memiliki substansi dan materi yang menguatkan bahwa Andi melakukan penyalahgunaan wewenang selaku Menpora dalam proyek Hambalang.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.