Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nazaruddin Tolak Diperiksa Polisi dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Mendagri

Alasan Nazaruddin, dirinya berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Nazaruddin Tolak Diperiksa Polisi dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Mendagri
TRIBUN/DANY PERMANA, KOMPAS. com/Indra Akuntono
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (kiri) dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana suap Wisma Atlet yakni Muhammad Nazaruddin, yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, menolak saat akan diperiksa penyidik kepolisian.

Alasan Nazaruddin, dirinya berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, menjelaskan untuk menuntaskan kasus pencemaran nama baik dan fitnah Mendagri Gamawa Fauzi, penyidik kepolisian dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya, mendatangi Lapas Suka Miskin, Bandung, tempat dimana Nazaruddin ditahan.

Rencananya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Nazaruddin di dalam Lapas.
Namun, kata Rikwanto, mantan bendahara Partai Demokrat itu menolak untuk diperiksa polisi dengan alasan dirinya dalam perlindungan LPSK.

"Dia menyatakan dalam perlindungan LPSK dan menolak diperiksa penyidik," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/10/2013).

Karenanya, kata Rikwanto, penyidik tidak bisa berbuat banyak dan membatalkan rencana pemeriksaan pada Nazaruddin.

"Dengan alasan itu, kemarin penyidik batal memeriksa tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah Mendagri," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Rikwanto menjelaskan ditetapkannya Nazaruddin menjadi tersangka setelah Polda Metro Jaya menerima laporan Mendagri Gamawan Fauzi, pada, Jumat (30/8/2013).

Gamawan melaporkan Nazaruddin atas tuduhan pencemaran nama baik sesuai pasal 310 KUHP, dan fitnah sesuai pasal 311 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.

Nomor laporan polisi Gamawan atas Nazaruddin tercatat dalam LP: TBL/2968/VIII/2013/PMJ Ditreskrimum tanggal 30 Agustus 2013.

Kasus ini berawal saat Gamawan tak terima dengan pernyataan Nazaruddin kepada media massa, yang menyebutkan Gamawan menerima suap terkait proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Setelah melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Gamawan melampirkan bukti berupa kliping berita dari enam media massa cetak, online, dan elektronik yakni Kompas, Tribun, Suara Karya, Rakyat Merdeka, Media Indonesia, dan Metro TV.(bum)


Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas