Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Juga Angkut Brankas dari Kantor Wawan

KPK menyita sebuah berankas milik tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilbup Lebak

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Juga Angkut Brankas dari Kantor Wawan
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2013). Wawan yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Ketua MK Akil Mochtar, diduga terlibat dalam suap pengurusan sengketa pilkada Banten. (WARTAKOTA/ Henry Lopulalan) 

Tribunnews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah berankas milik tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilbup Lebak, Banten, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan.

Brankas yang disinyalir berisi barang-barang berharga milik adik Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu diamankan dari hasil penggeledahan beberapa waktu lalu.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengungkapkan bahwa brankas itu di disita saat K{K menggeledah  kantor Wawan.

Sayangnya, Johan tak merinci penggeledahan kantor Wawan yang di Serang atau di Jakarta.

"Brankas milik dia (Wawan) yang kita temukan dalam proses penggeledahan di kantor," ucap Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (18/10/2013).

Menurut Johan, brankas itu disegel sejak dibawa ke markasnya. Kemarin Wawan menyaksikan pembukaan segel brankas tersebut.

"Disegel, kemudian tadi dibuka disaksikan TCW (Tubagus Chairi Wardhana)," ujarnya kemarin.

Johan  mengaku tak mengetahui apa isi brankas yang disita itu. Oleh karena itu, Johan enggan berspekulasi terkait hal tersebut.

"Isinya saya belum tahu. Saya belum dapat informasi," ujarnya.

Sebelumnya, Tubagus Chaery Wardana ditangkap KPK lantaran diduga menyuap Rp 1 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Uang itu diberi melalui pengacaranya, Susi Tur Andayani, demi memenangkan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak. Ketiganya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Edwin Firdaus

Tags:
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas