Politisi Gerindra Puji Perppu tentang MK
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat, memuji Perppu tentang MK yang baru saja ditandatangani Presiden SBY.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat, memuji peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang MK yang baru saja ditandatangani oleh Presiden SBY.
"Perppu ini saya nilai isinya adalah langkah maju," kata Martin dalam keterangannya, Sabtu (19/10/2013).
Menurut Martin, Perppu MK ini membuat Presiden, DPR dan Mahkamah Agung tidak bisa semaunya mengusulkan seseorang untuk ditetapkan menjadi Hakim Konstitusi.
"Ketiga institusi ini yang oleh UUD 1945 diberi wewenang menentukan masing-masing 3 orang Hakim MK, tidak boleh lagi menetapkannya dengan ukuran sendiri-sendiri. Selama ini praktek itu yang terjadi, karena tidak diatur standar yang sama untuk memilih seseorng menjadi Hakim MK, yang disebut seorang negarawan," kata dia.
Martin menilai hal ini adalah titik lemah dari mekanisme proses seleksi yang terjadi selama ini dalam pengusulan seseorang menjadi Hakim MK.
"Tapi dengan adanya peranan Panel Ahli, dalam Perpu MK yang mulai berlaku, maka proses seleksi itu akan lebih terukur dan transparan dalam sistem yang memiliki tolok ukur yang sama," kata Martin. (aco)