Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Izinkan Akil Mochtar Diperiksa Majelis Kehormatan MK

Pemeriksaan Akil Mochtar oleh Majelis Kehormatan MK, masih menunggu sinyalemen dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

zoom-in KPK Izinkan Akil Mochtar Diperiksa Majelis Kehormatan MK
/DANY PERMANA
Ketua Mahkamah Konstitusi non aktif Akil Mochtar (beraju tahanan) berbincang dengan adik dan kuasa hukum Andi Mallarangeng di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Jumat (18/10/2013). Akil ditahan KPK karena diduga menerima suap dalam pengurusan sengketa pilkada Banten dan Gunung Mas. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Surya Didik Mashudi

TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Pemeriksaan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar oleh Majelis Kehormatan MK, masih menunggu sinyalemen dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, kata anggota Majelis Kehormatan MK Mahfud MD, Akil kekinian di bawah pengawasan lembaga anti-rasuah tersebut.

"Tergantung KPK, diizinkan apa tidak. Karena sekarang beliau di bawah kekuasaan KPK," kata Mahfud MD, Minggu (20/10/2013).

Mantan Ketua MK itu menuturkan, pihaknya sudah mengajukan permintaan kepada KPK untuk bisa memeriksa Akil. Setelahnya, KPK secara tertulis sudah memberikan jawabannya dengan mengizinkan Akil Mochtar diperiksa secara tertutup.

Karena, kata dia, kalau diperiksa secara terbuka dikhawatirkan saksi-saksi yang akan dimintai keterangan banyak yang "kabur". Selain itu, pemeriksaan di KPK  juga masih berlangsung.

"Saat ini, Akil Mochtar masih diisolasi supaya tidak mendapatkan pengaruh dari luar sampai pelaksanaan sidang kasusnya selesai," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, pengacara Akil Mochtar menyatakan, kliennya menunggu panggilan Majelis Kehormatan MK untuk  dimintai keterangan. Kliennya siap memberikan keterangan untuk membuka kejadian yang sebenarnya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas