Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Chairun Nisa Masih Terima Gaji Anggota DPR

Usai menjalani pemeriksaan, Winantuningtyastiti mengaku ditanya penyidik KPK seputar keanggotaan Chairun Nisa di DPR RI

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Chairun Nisa Masih Terima Gaji Anggota DPR
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Anggota DPR dari fraksi Golkar Chairun Nisa diperiksa oleh penyidik KPK, di kantor KPK Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2013). Chairun Nisa diperiksa terkait dugaan suap pada pengurusan sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Winantuningtyastiti diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/10/2013). Winantuningtyastiti dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka dugaan suap sengketa Pilbub Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, anggota DPR asal Partai Golkar, Chairun Nisa.

Usai menjalani pemeriksaan, Winantuningtyastiti mengaku ditanya penyidik KPK seputar keanggotaan Chairun Nisa di DPR RI selaku wakil rakyat yang saat ini duduk di Komisi II DPR RI.

"Soal pengangkatannya, undang-undang, kode etik, bidang kerjanya. ya bidang kerja komisi," kata Winantuningtyastiti sebelum meninggalkan kantor KPK, Jakarta.

Selanjutnya wanita paruh baya itu menjelaskan, dirinya juga ditanya soal gaji Chairunnisa selaku legislator. Menurut Winan, Chairun Nisa yang diketahui pernah menjabat Bendahara Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu hingga kini masih menerima gaji selaku anggota DPR Komisi II DPR RI kendati sudah menyandang status tersangka KPK.

"Soal gaji dan sebagainya, penghasilan apa saja dan masih (terima gaji)," kata Winantuningtyastiti.

Seperti diketahui, selain Chairun Nisa bersama Ketua MK nonaktif Akil Mochtar, pengusaha Cornelius Nalau dan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih juga telah dijerat KPK.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas