Hakim Andi Ayyub Tahu Ada Uang Imbalan untuk Tangani Kasasi
hakim agung Andi Abu Ayyub mengetahui adanya permintaan pengurusan perkara kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito.
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) Suprapto menyatakan bahwa hakim agung Andi Abu Ayyub mengetahui adanya permintaan pengurusan perkara kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito dari pegawai MA Djodi Supratman.
"Seingat saya waktu saya menyerahkan memori kasasi di meja beliau (Andi Ayyub) beritahu ke beliau. 'Pak ada yang minta tolong, ini foto kopi memori kasasi'," kata Suprapto bersaksi untuk terdakwa Djodi Supratman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2013).
Suprapto juga menyampaikan kepada Andi bahwa dalam pengurusan ini, tidaklah cuma-cuma, tetapi ada uang imbalannya.
"Saya bilang ada dana Rp 150 juta. Itu saya sampaikan ke bapak Andi," kata Suprapto.
Kendati demikian, saat itu, Andi Ayyub belum menanggapi permohonan bantuan tersebut. Andi kata Suprapto masih mau mempelajari berkasnya dahulu.
"Beliau belum beri tangggapan masih pelajari berkas tersebut," kata Suprapto.
Dalam dakwaan dipaparkan kasus ini berawal dari diputus bebasnya Hutomo Wijaya Ongowarsito dalam kasus penipuan pengurusan izin pertambangan di Kabupaten Kampar Riau oleh PN Jakarta Selatan. Jaksa pun mengajukan kasasi ke MA.
Lawan Hutomo, Komisaris PT Grand Wahana Indonesia Sasan Widjaja dan Koestanto Hariyadi Widjaja meminta konsultasi hukum kepada kantor pengacara Hotma Sitompoel. Saat itu, Sasan dan Koestanto sempat bertemu dengan Hotma Sitompul, Mario Carmelio Bernardo dan Gloria Tamba.
Mario bersedia membantu pengurusan kasus ini. Dan mulai mencari pegawai MA, Djodi Supratman yang dinilai bisa membantunya. Setelah itu, pada 25 Juni 2013, Mario bertanya kepada Djodi apakah perkara Hutomo yang sudah masuk ke MA.
Mario saat itu meminta bantuan Djodi agar Hutomo bisa dihukum. Mario menjanjikan PT Grand Wahana Indonesia siap memberikan imbalan uang. Berdasarkan informasi Djodi, Mario mengetahui perkara ini sedianya akan diperiksa hakim Gayus Lumbuun, Andi Abu Ayyub Saleh dan Zaharuddin Utama.
Karena tidak memiliki akses masuk ke Hakim Agung, akhirnya Djodi kembali meminta bantuan kepada Suprapto, yang disebut-sebut dekat dengan Hakim Andi Ayyub.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari Hakim Andi Ayyub perihal kesaksian Suprapto hari ini.