Keanehan Vonis Hakim di Kasus Pembunuhan Dicky Menurut KY
Komisi Yudisial (KY) menduga majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan unprofessional conduct
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menduga majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan unprofessional conduct atau tidak imparsial dalam memutuskan perkara pembunuhan pengamen Dicky Maulana (18).
Dugaan tersebut disampaikan Eman Suparman, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, saat menerima keluarga korban pelaku pemubuhan yang diduda salah tangkap didampingi Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
"Seharunya keterangan nota pembelaan itu kan sesuatu yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, harus dipertimbangkan itu. Kalau memang betul apa yang dilaporkan tadi bahwa putusan dijatuhkan 15 menit setelah nota pembelaan dibacakan aneh kan. kapan ia mempertimbangkan? Harusnya kan diadili dengan sebaik-baiknya karena ini juga menyangkut anak-anak lagi. Nggak boleh sembarangan hakim. Nah ini duganannya unprofessional conduct hakim. Masa mengabaikan hukum acara," ujar Eman kepada wartawan di KY, Jakarta, Senin (21/10/2013).
Eman mengatakan pihaknya segera memanggil majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang memutus perkara tersebut untuk meminta klarifikasi. Eman menargetkan pekan depan sudah bisa mulai melakukan pemeriksaan.
"Kami akan panggil untuk kami periksa karena laporannya jelas. jangan sampai putusan hakim yang sudah nyata-nyata dibuat seperti itu kami biarkan. Karena itu laporannya sudah jelas. Jadi bagi kami tidak ada tawar menawar kalau putusan hakim sudah tidak menggambarkan impparsialitas kami akan segera mintakan klarifikasi. Mudah-mudahan pekan in bisa asal laporan ini lengkap aja," kata bekas ketua KY itu.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun hingga 4 tahun penjara terhadap enam pelaku pelaku pembunuhan Diky. Empat dari enam pelaku merupakan anak di bawah umur dan dua lainnya dikategorikan sudah dewasa.
Empat tervonis kini dalam proses banding. Adapun dua terdakwa orang dewasa hari ini juga akan menghadapi pemeriksaan saksi-saksi di PN Jakarta Selatan.
Hakim yang memeriksa dan memutus perkara diduga tidak memutus berdasarkan hukum acara yang berlaku. Dasar pertimbangan satu-satunya yang digunakan oleh Majelis Hakim hanyalah pengakuan yang dibuat para terdakwa maupun saksi dalam BAP ketika penyidikan.
Padahal terungkap di persidangan berdasarkan bukti bahwa pengakuan di BAP dibuat dilatarbelakangi adanya penyiksaan. Hakim juga dinilai keliru dalam memberikan putusan karena menjatuhkan vonis 15 setelah nota pembelaan dibacakan.
Dugaan salah tangkap tersebut diperkuat oleh kehadiran IP yang mengaku sebagai pelaku sebenarnya dan sekaligus menyampaikan bahwa enam terdakwa tersebut tidak bersalah dan tidak berada di sekitar TKP ketika terjadinya pembunuhan tersebut.