Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pernah Jadi Pesakitan 2 Kali Jadi Alasan Jaksa Tuntut Fathanah 17,5 Tahun Bui

Fathanah pernah dihukum dua kali dalam perkara yang berbeda

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Pernah Jadi Pesakitan 2 Kali Jadi Alasan Jaksa Tuntut Fathanah 17,5 Tahun Bui
/henry lopulalan
MENDENGARKAN SAKSI - Terdakwa kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian Ahmad Fathanah dalam sidang lanjutan mendengarkarkan keterangan saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/9). Sidang lanjutan tersebut menghadirkan saksi diantaranya mantan anggota DPR Rama Pratama dam Istrinya Septi Sanustika, walau ia menolak jadi saksi. (Warta Kota/henry lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum KPK memasukkan sepak terjang terdakwa Ahmad Fathanah dalam merumusan pertimbangan tuntutan yang memberatkan.

Dari total tuntutan 17 tahun 6 bulan penjara itu, satu diantara faktor yang memberatkan yakni menurut Jaksa Rini Triningsih bahwa Fathanah pernah dihukum dua kali dalam perkara yang berbeda.

Yang pertama di tahun 2005, Fathanah dihukum dalam kasus penipuan di Indonesia. Sedangkan tahun 2008, Fathanah terjerat kasus illegal trafficking di Australia.

"Pertimbangan yang meringankan, bahwa terdakwa berlaku sopan selama menjalani persidangan," kata Jaksa Rini saat membacakan surat tuntutan Fathanah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/10/2013).

Untuk diketahui, pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan, Fathanah dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, serta pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara pada pada perkara tindak pidana pencucian uang, Suami Sefty Sanustika itu dituntut pidana 10 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas