Perppu Mahkamah Konstitusi Digugat
Penggugat dari Perppu ini adalah Habiburokhman yang berprofesi sebagai pengacara atas nama pribadi
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) akhirnya diuji materi (judicial review) ke MK.
Penggugat dari Perppu ini adalah Habiburokhman yang berprofesi sebagai pengacara atas nama pribadi. Dia beralasan Perppu tersebut dikeluarkan dalam keadaan tidak genting dan memaksa terkait MK.
"Perlu digarisbawahi bahwa persoalan tertangkapnya Akil Mochtar sama sekali bukan persoalan genting dan memaksa terkait MK. Tapi itu persoalan genting dan memaksa terkait pemberantasan korupsi," ujar Habib saat mendaftarkan uji materi di MK, Jakarta, Senin (21/10/2013).
Menurut Habib, Perppu yang ditandatangani Presiden SBY seharusnya Perppu Perppu tentang pemberantasan korupsi yang memberi wewenang lebih besar kepada institusi-institusi penegak hukum pemberantas korupsi khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kemudian Perppu soal pemberantasan korupsi itu mencegah adanya tebang pilih kasus dan memperkuat independensi, serta memperberat hukuman pada terpidana korupsi secara siginifikan," terang Habib.
Lebih jauh Habib menjelaskan, jika Perppu MK ini lolos di DPR, maka bisa menjadi preseden buruk masa mendatang dimana Presiden akan mengeluarkan Perppu lainnya yang sifatnya tidak genting.
"Jika Perppu MK ini lolos, bukan tidak mungkin nanti ada Perrpu-Perppu lain yang dikeluarkan yang substansinya bertentangan dengan UUD 1945," tukas habib.
Sekedar diketahui, Perppu MK tersebut ditandatangani Presiden SBY di Istana Negara Yogyakarta memuat tiga hal utama. Yakni penambahan persyaratan menjadi hakim MK, memperjelas mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi, dan perbaikan sistem pengawasan hakim konstitusi.