Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Kena Kasus pun Sekjen ESDM Tetap Dipensiunkan

Masa jabatan Waryono sudah habis pada 1 Oktober yang lalu

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tak Kena Kasus pun Sekjen ESDM Tetap Dipensiunkan
TRIBUN/DANY PERMANA
Sekretaris Jenderal Kementrian Enerji dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno (kanan) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta Senin (21/10/2013). Waryono diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Rudi Rubiandini terkait dugaan suap di SKK Migas. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik menjelaskan meski tak terlibat kasus, Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno tetap akan dipensiunkan. Pasalnya masa jabatan Waryono sudah habis pada 1 Oktober yang lalu. "Tidak ada kasus pun beliau akan pensiun," ujar Jero Wacik, Senin (21/10/2013)

Jero menjelaskan Kementerian ESDM tak akan terganggu dengan adanya masalah yang menyeret Waryono Karno ke dalam kasus Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini. Jero pun ingin proses hukum yang dilakukan KPK berjalan dengan lancar.

"Biarkan saja proses berjalan. Tidak menggangu operasional," ungkap Jero.

Sebelumnya diberitakan tribunnews.c Sekjen ESDM Waryono Karno hari ini diperiksa KPK. Waryono dijadikan saksi kasus dugaan suap pengurusan proyek di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas). KPK telah mengajukan pencegahan bepergian keluar negeri terhadap Waryono selama enam bulan terhitung sejak 29 Agustus 2013.

Pencegahan dilakukan menyusul temuan KPK atas uang 200 ribu dollar AS saat menggeledah ruang kerja Waryono pada pertengahan Agustus lalu. KPK melakukan penggeledahan setelah menangkap Kepala SKK Migas non aktif Rudi Rubiandini yang diduga menerima suap dari Simon Tanjaya yang merupakan petinggi Kernel Oil.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas