Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Eks Pegawai Pajak yang Ditangkap Polri Sudah Diberhentikan Sejak 2012

sudah diberhentikan sebagai PNS Ditjen Pajak sejak tahun 2012

Penulis: Srihandriatmo Malau
zoom-in Dua Eks Pegawai Pajak yang Ditangkap Polri Sudah Diberhentikan Sejak 2012
ist
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua eks pegawai pajak yang ditangkap pihak Mabes Polri sudah diberhentikan sebagai PNS Ditjen Pajak sejak tahun 2012.

"Sejak tanggal 20 Maret 2012, kedua pegawai pajak tersebut telah diberhentikan sebagai PNS Ditjen Pajak (Kementerian Keuangan)," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Kismantoro Petrus kepada Tribunnews.com, Selasa (22/10/2013).

Pemberhentian tersebut kata Kismantoro sudah sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dengan mengusulkan ke Kementerian Keuangan agar pegawai yang bersangkutan diberhentikan.

Sementara itu terkait penangkapan yang dilakukan Mabes Polri, Kismantoro memberikan apresiasi.

Hal tersebut tentunya menunjukkan Ditjen Pajak konsisten untuk melaksanakan reformasi birokrasi dan meningkatkan profesionalisme dengan melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran perpajakan baik yang dilakukan oleh pegawai pajak maupun oleh Wajib Pajak.

Sebelumnya diberitakan, selain menangkap dua mantan pegawai pajak, Direktorat Ekonomi Khusus Bareskrim Polri juga menangkap Komisaris PT. Surabaya Agung Industri and Paper, bernama Berty. Mereka ditangkap dalam perkara korupsi memberi dan menerima suap dan pencucian uang berdasarkan laporan dari PPATK dan Inspektorat Bagian Investigasi Ditjen Kemenkeu.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas