Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perppu MK Ada Dua Versi ?

(Perppu MK) itu ada dua versi. Anda dapatkan dari mana?

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Perppu MK Ada Dua Versi ?
Muhammad Zulfikar/Tribunnews.com
Harjono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) ternyata memiliki dua versi.

Hal tersebut terungkap dalam sidang uji materi Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK terhadap UUD 1945 tentang rekrutmen hakim konstitusi, hari ini.

"(Perppu MK) itu ada dua versi. Anda dapatkan dari mana?" tanya hakim Harjono kepada pemohon.

Kuasa Hukum Pemohon, Pradnanda Berbudy, mengatakan mendapatkan Perppu tersebut dari website resmi negara. "Maaf majelis, kalau ternyata Perppu-nya berbeda, saya bisa ajukan Perppu sebagai alat bukti," kata Pradanda.

Berdasarkan salinan Perppu MK yang diperoleh Tribunnews, memang terdapat dua perbedaan Perppu yang diterima oleh Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva dengan Perppu MK yang diperoleh wartawan dari Kementerian Hukum dan HAM, yakni poin Menimbang huruf b.

Perppu MK dari Kementerian Hukum dan HAM pada poin Menimbang hurub b berbunyi: bahwa untuk menyelamatkan demokrasi dan negara hukum Indonesia, serta untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi menegakkan Undang-Undang Dasar, akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi, perlu dilakukan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Namun pada Perppu MK yang diterima oleh Wakil Ketua MK, kalimat 'akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi' tidak tertulis.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Perpu MK dari Kementerian Hukum dan HAM "Ditetapkan di ..........." pada tanggal 17 Oktober 2013 Presiden Republik Indonesia DR H Susilo Bambang Yudhoyono, sedangkan Perppu yang diterima pihak MK "Ditetapkan di Yogyakarta" pada tanggal 17 Oktober 2013 Presiden Republik Indonesia DR H Susilo Bambang Yudhoyono.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas