Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

LPSK Bantah Berikan Perlindungan pada Nazaruddin

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban membantah memberikan perlindungan terhadap tersangka laporan Mendagri, Muhamad Nazarudin.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membantah pihaknya memberikan perlindungan terhadap tersangka laporan Mendagri, Muhammad Nazaruddin.

"Dia (M Nazaruddin) tidak masuk dalam perlindungan LPSK," tegas Humas LPSK, Maharani Siti Shopia saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2013).

Dijelaskan Maharani, untuk bisa memeriksa Nazarudin, penyidik Polda Metro Jaya tidak perlu melakukan koordinasi dengan pihak LPSK. Pasalnya Nazaruddin tidak masuk dalam program perlindungan dari LPSK.

"Karena NZ (Nazaruddin) tidak masuk dalam program perlindungan LPSK, jadi penyidik tidak perlu koordinasi dengan LPSK untuk memeriksanya," ucap Maharani.

Untuk diketahui, Mantan Bendahara Partai Demokrat, Nazaruddin menolak diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Nazaruddin menolak diperiksa saat penyidik mendatanginya ke LP Sukamiskin lantaran ia merasa dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas