Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud: DPR Bisa Tolak Perppu Tetapi Siapkan UU Baru

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan DPR hanya memiliki dua opsi menolak atau menerima Perppu

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mahfud: DPR Bisa Tolak Perppu Tetapi Siapkan UU Baru
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan DPR hanya memiliki dua opsi menolak atau menerima Perppu tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau DPR menolak Perppu itu bisa saja tetapi siapkan rancangan UU yang baru," kata Mahfud dalam diskusi bertajuk "Menyoal Perppu Penyelamat MK" di gedung DPR/MPR RI Jakarta, Rabu (23/10/2013).

Menurut dia, jika DPR menolak Perppu MK maka isi substansinya atau bagian penting dari Perppu itu bisa diambil.

"Tapi saya tidak tahu apa benar-benar DPR menolak," kata Mahfud.

Pada kesempatan itu, Anggota Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri menyoroti soal Majelis Hakim MK yang mirip dengan DKPP di Bawaslu.

"Majelis Hakim MK menarik karena nantinya komisariat di MK. Mirip Bawaslu ada DKPP kemudian sekretariatnya di Bawaslu," kata dia.

Dia menegaskan perlu tidaknya KY mengawasi hakim MK jangan lagi diperdebatkan. "Meski secara teorinya pengawasan KY bisa dihidupkan lagi tetapi daripada berdebat lebih baik KY tidak dilibatkan dalam pengawasan," kata dia.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas