Mantan Sekda Bandung Segera Jalani Persidangan
Pemeriksaan itu terkait status Edi sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Bandung
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Edi Siswadi kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (23/10/2013).
Pemeriksaan itu terkait status Edi sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Bandung terkait pengurusan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Bandung.
Usai menjalani pemeriksaan, Edi tak berkomentar banyak. Dia membuka komentarnya dengan bahasa Sunda yang menyatakan tengah dalam kondisi baik.
"Damang (baik)," kata Edi di halaman kantor KPK, Jakarta.
Selanjutnya Edi hanya membprediksi tak lama lagi segera menjalani proses persidangan terkait kasus itu. Edi tampak pasrah menghadapi persidangan kasus yang juga telah menyeret mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada sebagai tersangka itu.
"Sebentar lagi. Bulan depan lah kira-kira (persidangan)," kata Edi.
Kendati itu, Edi mengisyaratkan sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas penyidikan. Untuk itu menurut dia, berkas penyidikan dirinya sampai saat ini belum P21 (belum lengkap).
"Belum lengkap," kata Edi.
Terkait Edi Siswasdi, KPK telah mengumumkan status tersangkanya sejak Senin tanggal 1 Juli 2013. Selain Edi, KPK juga menetapkan mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada sebagai tersangka kasus dugaan suap Hakim Setiabudi Tedjocahyono.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menjelaskan penetapan tersangka Edi Siswadi dan Dada Rosadi berlaku sejak tanggal 1 Juli 2013. Adapun berdasarkan pasal yang disangkakan, Edi dan Dada diduga berperan sebagai pemberi dalam kasus suap tersebut.
Sebelumnya KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Hakim Setiabudi Tedjocahyono, Toto Hutagalung, Asep Triana dan Herry Nurhayat. Saat ini, keempatnya tengah menjalani persidangan di PN Tipikor Bandung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.