Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembobolan BSM Bogor, Polisi Dalami Keterlibatan Seorang Debitur

Polisi mensinyalir masih ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Pembobolan BSM Bogor, Polisi Dalami Keterlibatan Seorang Debitur
Warta Kota/Alex Suban
Mobil mewah Mercedes Benz E 300 putih dan Mercedes Benz SLK 300 kuning serta belasan kendaraan lainnya disita oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Jakarta. Rabu (23/10/2013). Belasan kendaraan mewah disita dari tiga tersangka kasus dugaan kredit fiktif perbankan di Bank Syariah Mandiri Bogor. (Warta Kota/Alex Suban) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembobolan dana kredit di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Utama Bogor saat ini masih terus dikembangkan. Polisi mensinyalir masih ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie menjelaskan bahwa saat ini tiga tersangka pembobolan uang BSM lewat kredit fiktif masing-masing Kepala Cabang Utama Bank Syariah Mandiri Bogor M Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Bogor Chaerulli Hermawan, dan Accounting Officer Bank Syariah Mandiri Bogor John Lopulisa.

"Saat ini tiga tersangkanya sedang diperikasa," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2013).

Dikatakannya modus pembobolan dana kredit BSM yang dilakukan para tersangka adalah dengan menggunakan nasabah fiktif.

"Untuk sementara yang bisa disampaikan bahwa dugaan pidananya telah terjadi penyimpangan pemberian fasilitas pembiayaan terhadap 197 nasabah secara fiktif dengan total Rp 102 miliar, dengan potensi kerugian Rp 59 miliar," jelas Ronny.

Ditanya kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut, Ronny tidak menyangkalnya, tetapi yang saat ini sudah dijadikan tersangka baru tiga orang. Termasuk keterlibatan seorang Debitur dalam kasus tersebut.

"Sementara baru tiga tersangka yang diperiksa, apakah menyangkut pihak lain? Kita tunggu hasil pemeriksaannya," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Untuk tiga tersangka kepolisian menerapkan pasal 63 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas