Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Telisik Pelaku Lain dalam Kasus Restitusi Pajak Rp 21 Miliar

Kasus penangkapan dua mantan pegawai pajak hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan belum ada penambahan tersangka baru.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Telisik Pelaku Lain dalam Kasus Restitusi Pajak Rp 21 Miliar
Kompas.com
Irjen Ronny Franky Sompie 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penangkapan dua mantan pegawai pajak hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan belum ada penambahan tersangka baru.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie menjelaskan bahwa sejak ditangkapnya tiga tersangka hingga kini masih memaksimalkan penyidikan.

"Sejak penangkapan terhadap mereka bertiga termasuk dua mantan pegawai Dirjen Pajak hingga kini masih dalam pemeriksaan, untuk mengungkap kasus semaksimal mungkin untuk menemukan alat bukti yang maksimal supaya mendukung proses pembuktian di pengadilan," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2013).

Dikatakannya kasus korupsi dengan modus restitusi pajak butuh penyelidikan dan penyidikan yang cermat agar dipersidangan tidak bebas.

Pihaknya mensinyalir masih ada pihak lain yang terkait dalam kasus pajak tersebut.

"Kejahatan dalam bentuk sindikasi bisa lebih dari tiga orang ini. Tapi penyidik akan berangkat dari tiga tersangka yang saat ini sudah ditahan," katanya.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengamankan tiga orang terkait kasus korupsi dan pencucian uang di Direktorat Jenderal Pajak. Dua orang mantan pegawai pajak masing-masing bernama Denok Tavi Periana dan Totok Hendrianto, diduga sebagai penerima suap Rp 1,6 miliar dari Komisaris PT Surabaya Agung Industri and Paper atas nama Berty.

BERITA REKOMENDASI

Akibat persekongkolan tersebut negara dirugikan Rp 21 miliar yang merupakan jumlah restitusi yang dicairkan kepada PT Surabaya Agung Industri and Paper sejak tahun 2004 sampai 2007.

Denok Tavi Periana, Totok Hendrianto, dan Berty diamankan Senin (21/10/2013) dan kini meringkuk di Tahanan Bareskrim Polri. Ketiganya disangkakan dengan pasal 5, 11, 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 dan 6 undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas