Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Kriminalisasi, Kompolnas Akan Minta Keterangan Kapolda Jambi

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan segera melakukan klarifikasi kepada Kapolda Jambi

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan segera melakukan klarifikasi kepada Kapolda Jambi, terkait dugaan Kriminalisasi Polres Batanghari terhadap Ariansyah.

Komisioner Kompolnas Edy Saputra Hasibuan mengatakan, Kompolnas akan melakukan klarifikasi atas semua pengaduan masyarakat terkait kinerja kepolisian. Termasuk juga terkait dengan kasus dugaan kriminalisasi yang di dilakukan oleh Kapolres Batanghari akan memanggil Kapolres Batanghari AKBP Robert A Sormin.

"Kami minta Kapolda Jambi segera tindaklanjuti pengaduan tersebut. Kapolres Batanghari juga akan kami mintai klarifikasinya," kata Edy saat dihubungi, Kamis (24/10/2013).

Dia melanjutkan, bila dalam investigasi ditemukan ada kesalahan maka Kapolda tidak boleh ragu untuk mengambil tindakan tegas. Namun, semua harus dibuktikan secara hukum.

"Kami tidak mau pandang bulu, bila memang terbukti bersalah maka langsung ambil tindakan," ujarnya.

Seperti diketahui, kasus ini mencuat ketika LSM Peduli Bangsa pada bulan Juli 2013 melaporkan Ariansyah yang saat itu menjabat sebagai Kepala BKD Batanghari diduga melakukan korupsi atas proses penerimaan CPNSD 2009.

Saat itu Ariansyah meloloskan Anisah S.Kom dalam seleksi administratif CPNS Formasi Guru, padahal Anisah tidak memiliki sertifikat Akta Mengajar (Akta IV). Saat itu, alasan Ariansyah meloloskan Anisah karena sesuai UU No.14/2005 dan PP No.74/2008 bahwa program Akta Mengajar sudah tidak memiliki landasan hukum. Selain itu prioritas kebutahan guru komputer menjadi faktor utama.

Berita Rekomendasi

Karena dari proses selesksi CPNSD Formasi guru hanya diambil 2 peringkat terbaik. Sehingga loloslah Anisah yang masuk dalam 2 peringkat terbaik tersebut. Ternyata Polres Batanghari menjadikan laporan BPKP Jambi sebagai acuan, karena dalam laporan BPKP disebutkan negara mengalami kerugian sekitar Rp.106 juta akibat menggaji Anisah sejak diterima sebagai CPNS sampai terakhir Bulan Juli 2013.

Ariansyah mulai ditahan tanggal 5 Juli 2013, dan ditangguhkan penahanannya pada 17 september yang lalu akibat desakan Gabungan LSM yang masih peduli dengan keadilan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas