Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hari Ini KPK Periksa Wakil Bupati Gunung Mas

KPK menjadwalkan memeriksa Wakil Bupati Gunung Mas, Arton S Dohong

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (24/10/2013) menjadwalkan memeriksa Wakil Bupati Gunung Mas, Arton S Dohong sebagai saksi dalam kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas, Kamis (24/10/2013).

Kasus ini melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis Nalau.

"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Arton diperiksa karena dianggap tahu seputar kasus dugaan suap menyuap tersebut. Selain Arton, KPK memanggil sejumlah saksi lainnya, yakni panitera MK, Kasianur Sidauruk, pengacara Sadino, serta Sandi, Gatot, Wahyu, Laura, dan Ferdi dari pihak swasta. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Akil sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Adapun, sengketa pilkada Gunung Mas yang beberapa waktu lalu diproses di MK, diduga diwarnai suap-menyuap.

Sebelum pembacaan putusan atas sengketa tersebut, KPK menangkap tangan Akil, Chairun Nisa, Hambit, dan Cornelis. Bersamaan dengan penangkapan, KPK menyita barang bukti berupa uang Rp 3 miliar.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK sebelumnya sudah memeriksa dua pasangan yang pernah mencalonkan diri sebagai bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah 2013, yakni Afridel Jinu-Ude Arnold Pisy, dan Jawa Samaya Monong-Daldin, Kamis (17/10/2013) sebagai saksi.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas