Hari Ini KPK Periksa Wakil Bupati Gunung Mas
KPK menjadwalkan memeriksa Wakil Bupati Gunung Mas, Arton S Dohong
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (24/10/2013) menjadwalkan memeriksa Wakil Bupati Gunung Mas, Arton S Dohong sebagai saksi dalam kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas, Kamis (24/10/2013).
Kasus ini melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis Nalau.
"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Arton diperiksa karena dianggap tahu seputar kasus dugaan suap menyuap tersebut. Selain Arton, KPK memanggil sejumlah saksi lainnya, yakni panitera MK, Kasianur Sidauruk, pengacara Sadino, serta Sandi, Gatot, Wahyu, Laura, dan Ferdi dari pihak swasta. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Akil sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Adapun, sengketa pilkada Gunung Mas yang beberapa waktu lalu diproses di MK, diduga diwarnai suap-menyuap.
Sebelum pembacaan putusan atas sengketa tersebut, KPK menangkap tangan Akil, Chairun Nisa, Hambit, dan Cornelis. Bersamaan dengan penangkapan, KPK menyita barang bukti berupa uang Rp 3 miliar.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK sebelumnya sudah memeriksa dua pasangan yang pernah mencalonkan diri sebagai bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah 2013, yakni Afridel Jinu-Ude Arnold Pisy, dan Jawa Samaya Monong-Daldin, Kamis (17/10/2013) sebagai saksi.