Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Serahkan Surat Protes, Pengacara Wawan Sambangi KPK

Adnan Buyung Nasution, pengacara Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, kembali menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
zoom-in Serahkan Surat Protes, Pengacara Wawan Sambangi KPK
TRIBUNNEWS.COM/Goyi Gustaman
Foto Adnan Buyung Nasution dalam peluncuran buku edisi kedua karyanya, Nasihat untuk SBY di Jakarta. Jum at (25/5/2012) (TRIBUNNEWS.COM/Goyi Gustaman) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adnan Buyung Nasution, pengacara Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, kembali menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (24/10/2013) siang.

Kedatangannya untuk memberikan surat tanggapan atas tindakan-tindakan KPK terhadap Wawan, seperti soal penyitaan dan penggeledahan. "Maksud dan tujuan kami adalah untuk bertemu pimpinan dan menyerahkan surat," kata Adnan di kantor KPK.

Sayangnya, kata Adnan, dirinya tak dapat bertemu pimpinan KPK hari ini. Sebab pimpinan KPK berdasarkan penuturan resepsionis, sedang tidak berada di KPK dan surat itu akhirnya dititipkan di resepsionis.

"Jadi saya hanya menyerahkan surat yang menyangkut tindakan-tindakan KPK terhadap klien saya," kata Adnan.

Menurut Adnan, surat itu perlu disampaikan, agar penyidik KPK tidak sembarangan dalam memproses hukum seseorang.

"Misalnya tindakan penyitaan. Penyitaan itu kan bukan saja orangnya harus ikut hadir tapi pembelanya harus ikut hadir. contohnya itu Gayus ya, ini pelajaran untuk pejabat baik Polisi, Jaksa, maupun hakim, waktu saya mendampingi Gayus menyita barangnya begitu banyak termasuk uangnya bermiliar," kata Andan.

"Uang itu saya suruh, catat, dicatat segala nomor serinya, kenapa? kalo gak uang itu bisa digelapkan, uang diambil kita gak tau dikembalikan uang lain. kan bisa diputar. Saya kan Jaksa dulu bertahun-tahun," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, surat itu, lanjut Adnan juga untuk mengetahui maksud KPK menyita barang-barang kliennya. Lalu siapa saksi dan pihak penasihat hukumnya?

"Gak ada kan? gak dicatat, diambil begitu saja. kenapa gak sekalian ambil rumahnya saja kalau begitu caranya. itu cara sembrono, serampangan itu. tidak sesuai hukum, tidak menghormati hak asasi manusia, dan saya protes. cukup itu dulu," kata Adnan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas