Yusril: MK Tidak Berhak Uji Perpu
Prof Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berhak menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berhak menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
Hal itu sekaligus membantah pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Prof Saldi Isra yang sebelumnya mengatakan MK berwenang menguji Perpu dengan merujuk pada Putusan MK Nomor 138/2009.
Putusan MK tersebut menurut Prof Saldi bisa dijadikan sebagai landasan hukum bahwa MK berwenang untuk menguji Perpu. "Saya berpendapat sebaliknya, MK tidak berwenang menguji Perpu," kata Yusril, Kamis (24/10/2013).
Menurut Yusril, UUD 45 secara tegas membedakan bentuk peraturan perundang-undangan antara Undang-Undang (UU) dengan Perpu. "Walaupun secara substansial Perpu berkedudukan setara dengan UU, namun dari sudut proses pembentukannya, terdapat perbedaan antara keduanya," ujarnya.
Yusril menuturkan, daya berlaku Perpu terbatas sampai sidang DPR yang berikut untuk menentukan nasib Perpu tersebut, apa akan diterima atau ditolak DPR.
Karena itu, UUD 45 secara tegas mengatur bahwa MK berwenang menguji UU terhadap UUD 45, tidak untuk menguji Perpu.
"Bahwa MK pernah menguji Perpu dan melahirkan putusan, saya menganggap MK telah melampaui kewenangan yang diberikan oleh UUD 45," katanya.
Dia mengatakan, UUD 45 secara tegas mengatur bahwa DPR yang berwenang untuk menerima atau menolak Perpu. "Kalau MK menyatakan berwenang menguji Perpu, saya sarankan agar DPR memperkarakan MK dalam perkara sengketa kewenangan," katanya.
UUD 45 menyatakan bahwa MK berwenang mengadili sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD. Akan sangat menarik jika DPR mengajukan gugatan sengketa kewenangan dengan MK untuk diadili dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi sendiri.
DPR dapat menguji apakah MK berwenang untuk menguji Perpu atau tidak, yang perkara itu akan diadili dan diputus oleh MK sendiri.
"Akan tambah menarik lagi jika seandainya DPR menunjuk saya jadi kuasa hukumnya, dan MK menunjuk Prof Saldi jadi kuasa hukumnya. Kita sama-sama berperkara di MK. DPR jadikan MK sebagai tergugat (Termohon) dan MK sendiri yang akan mengadili dirinya sendiri sebagai tergugat itu," ujar Yusril.