Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Wakil Ketua DPRD Seluma Ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Wakil Ketua DPRD Seluma Jonaidi Syahri dan Muchlis Tohir

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dua Wakil Ketua DPRD Seluma Ditahan KPK
Warta Kota/Henry Lopulalan
Anggota DPRD Seluma, Bengkulu, Pirin Wibisono ditahan usai diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2013). Pirin ditahan setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun jamak senilai Rp 381 miliar. Warta Kota/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Wakil Ketua DPRD Seluma Jonaidi Syahri dan Muchlis Tohir usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam proses penyusunan Perda di Seluma, Jumat (25/10/2013).

Perda dimaksud adalah Perda Nomor 12 Tahun 2010 yang diubah menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2011.

Jalani pemeriksaan mulai dari jam 10.00 WIB tadi, Jonaidi Syahri dan Muchlis Tohir keluar dari lobi utama KPK pukul 16.00 dengan mengenakan rompi tahanan KPK.

Tidak ada komentar yang diberikan saat keluar dari KPK. Keduanya langsung masuk mobil tahanan.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan Jonaidi Syahri ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sementara Muchlis Tohir ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

"Mereka ditahan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan," kata Johan.

Sebelumnya, KPK juga sudah menjerat Ketua DPRD Seluma Zaryana Rait dan satu Anggota DPRD Seluma Pirin Wibisono.

Berita Rekomendasi

Mereka dijerat KPK, dari hasil pengembangan penyidikan yang menyeret mantan Bupati Seluma Murman Effendi, Kadis PU Seluma Erwin Paman dan Direktur Operasional PT Puguk Sakti Permai Ali Amra. Putusan Murman sendiri sudah inkracht dengan divonis dua tahun penjara karena di tingkat kasasinya ditolak MA.

Sedangkan Erwin dan Ali masing-masing divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. Ketiganya dianggap telah menyuap 27 anggota DPRD Seluma untuk mengubah Perda terkait pelebaran jalan di Kabupaten Seluma.

Suap yang diberikan pun beragam. Yakni berupa cek BCA senilai Rp100 juta kepada masing-masing anggota dewan dan uang tunai Rp1 juta sampai Rp1,5 juta sebagai uang saku.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas