Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi Restitusi Pajak Rp 21 Miliar Siap ke Kejaksaan

Berkas penyidikan kasus korupsi restitusi pajak yang mengakibatkan kerugian negara Rp 21 miliar hampir tuntas.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasus Korupsi Restitusi Pajak Rp 21 Miliar Siap ke Kejaksaan
chinahearsay.com
Ilustrasi korupsi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas penyidikan kasus korupsi restitusi pajak yang mengakibatkan kerugian negara Rp 21 miliar hampir tuntas.

Dalam waktu dekat penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus akan melimpahkannya ke kejaksaan.

"Hasil penyidikan karena ini prosesnya sudah cukup lama, alat buktinya sudah lengkap karena saksi sudah kita periksa, prosesnya sudah lama, alat buktinya sudah cukup kita sudah periksa tersangka, kita sudah koordinasi dengan jaksa dalam waktu dekat ini berkas akan kita kirim ke kejaksaan," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2013).

Selain dokumen, kepolisian pun melakukan penyitaan asset milik tersangka Denok yang merupakan pecatan Dirjen Pajak.

"Penyidik hari ini telah menyita asset dari tersangka Denok berupa satu unit vila di Kota Bunga blok EE 4 No 02 Cipanas Cianjur dan satu unit rumah di Jalan Mustika Jaya IV No 34 Kelurahan Rawa Mangun Pulo Gadung," kata Arief.

Bukan hanya asset dari Denok, polisi pun menyita sebuah kendaraan.

"Kita juga sita satu unit mobil Toyota Yaris B 1650 TFN yang dibeli dari uang hasil suap yang dia terima dari Berty dan Totok," katanya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Eksus Polri mengamankan tiga orang terkait kasus korupsi dan pencucian uang di Direktorat Jenderal Pajak. Dua orang di antara adalah mantan pegawai pajak, yakni Denok Tavi Periana dan Totok Hendrianto. Mereka, diduga sebagai penerima suap Rp 1,6 miliar dari Komisaris PT Surabaya Agung Industri and Paper atas nama Berty.

Akibat persekongkolan tersebut, negara dirugikan Rp 21 miliar yang merupakan jumlah restitusi yang dicairkan kepada PT Surabaya Agung Industri and Paper sejak tahun 2004 sampai 2007.

Denok Tavi Periana, Totok Hendrianto, dan Berty diamankan Senin (21/10/2013) dan kini meringkuk di Tahanan Bareskrim Polri. Ketiganya disangkakan dengan pasal 5, 11, 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 dan 6 undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas