Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembobolan BSM Bogor Berawal dari Pengajuan Kredit Iyan Rp 1 Miliar

Cairnya dana kredit perumahan Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bogor diawali pertemuan antara pengusaha

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pembobolan BSM Bogor Berawal dari Pengajuan Kredit Iyan Rp 1 Miliar
Warta Kota/Alex Suban
Mobil mewah Mercedes Benz E 300 putih dan Mercedes Benz SLK 300 kuning serta belasan kendaraan lainnya disita oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Jakarta. Rabu (23/10/2013). Belasan kendaraan mewah disita dari tiga tersangka kasus dugaan kredit fiktif perbankan di Bank Syariah Mandiri Bogor. (Warta Kota/Alex Suban) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Cairnya dana kredit perumahan Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bogor diawali pertemuan antara pengusaha Iyan Permana (IP) dengan Accounting Officer John Lopulisa (JL).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto menjelaskan pertama kali Iyan bertemu dengan John.

"IP awal mengajukan kredit untuk rumahnya sendiri kurang lebih Rp 1 miliar dengan JL," kata Arief di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2013).

Dari pertemuan tersebut, timbullah niat buruk dari Iyan dan mencoba merayu JL melakukan pembobolan BSM melalui kredit fiktif. Kedekatan antara debitur dengan accounting officer tersebut berlanjut sampai akhirnya Iyan mengajukan kredit 197 nasabah untuk perumahan dengan plafon Rp 100 juta sampai Rp 300 juta.

Kedekatan tersebut dimanfaatkan Iyan sehingga kredit palsu yang diajukannya bisa berjalan mulus karena pihak BSM tidak melakukan penelitian secara langsung kepada nasabah yang diajukan.

"Masing-masing punya SOP, tapi SOP itu dilanggar semua," katanya.

Berita Rekomendasi

Karena kredit yang diajukan perorangan, sehingga persetujuan kredit hanya sampai pada tingkat BSM Cabang saja. Tiga pejabat BSM yang saat ini menjadi tersangka dikarenakan tidak menjalankan prosedur dan menerima pemberian dari debitur.

"Tidak melaksanakan ketentuan kredit, dalam kredit dia menerima dari debitur, sehingga pejabat bank tidak melaksanakan secara tepat ketentuan yang sudah ada dan itu sudah masuk pidana," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas