Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akil Mochtar Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang

Editor: Sanusi
zoom-in Akil Mochtar Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua Non Aktif MK Akil Mochtar nonaktif keluar dari gedung KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan setelah di ambil semple rambut dan urin oleh Badan Narkoba Nasional, Minggu (6/10/2013). Pengambilan sempel setelah narkoba jenis ganja tiga linting dan 2 butir sabu padat yang ditemukan laci kerja Akil positif narkoba. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di samping pidana suap dan gratifikasi.

Penerapan TPPU untuk Akil ini diputuskan dalam ekspose atau gelar perkara jajaran pimpinan dan penyidik KPK beberapa waktu lalu.

"Forum ekspose di KPK pada beberapa hari lalu setuju untuk meningkatkan sprindik TPPU atas tersangka AM (Akil Mochtar)," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, seperti dilansir Tribunnews dari Kompas.com, Sabtu (26/10/2013).

Menurut Bambang, Akil dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Bambang juga mengatakan, pihaknya berterimakasih atas dukungan publik yang memberikan informasi seputar aset yang dimiliki Akil dan tersangka lainnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"KPK juga ingin ucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan publik atas aset dan kekayaan tersangka AM, juga tersangka lainnya seperti TCW," ucapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Akil sebagai tersangka terkait dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. Akil dijerat dengan Pasal 12 huruf c, Pasal 6 ayat (2), Pasal 12B UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Belakangan, KPK menambah pasal sangkaan dalam kasus Akil, yakni pasal dugaan penerimaan gratifikasi, Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akil diduga menerima pemberian hadiah terkait kepengurusan perkara lain di MK.(Icha Rastika/Kompas.com)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas