Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bakal Membuat Akil Mochtar Jatuh Miskin

Ketua nonaktif MK Akil Mochtar makin tenggelam di balik skandal suap sengketa Pilkada Rp 3,7 miliar.

Penulis: Albert Joko
zoom-in KPK Bakal Membuat Akil Mochtar Jatuh Miskin
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akil Mochtar, yang sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, tampaknya kini harus siap-siap menjadi orang miskin.

Betapa tidak, Akil semakin tenggelam di balik skandal suap sengketa Pilkada Rp 3,7 miliar. Ancaman praperadilan justru mendorong KPK menambah jerat hukum pidana pencucian uang.

Harta-harta mantan politisi Golkar asal Putussibau ini pun, segera disita KPK.

"Yang saya ingat, yang bersangkutan dijerat dengan pasal tiga undang-undang pencucian uang," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Jakarta, Sabtu (26/10/2013).

Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang menyebutkan, setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga hasil dari penyuapan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta tersebut, dipidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Tak hanya itu, Akil terancam mendapatkan denda maksimal Rp 10 miliar. Besaran denda ini terpisah dengan denda dan uang pengganti tindak pidana asal, yaitu suap dalam mengadili sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Pilkada Lebak, Banten.

"Forum ekspose memutuskan dan menyetujui untuk meningkatkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) dengan menggunakan TPPU atas tersangka AM," tutur Bambang.

Berita Rekomendasi

Akil tepatnya dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebelumnya, KPK menjerat Akil menggunakan pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur pidana bagi hakim yang menerima hadiah atau janji yang dapat mempengaruhi putusan perkara.

Akil juga dijerat pasal gratifikasi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dianggap pemberian suap. Bambang memastikan KPK telah memblokir rekening dan mulai menyita aset Akil.

"Seluruh rekening yang diketahui KPK sudah diblokir dan sebagian aset yang sudah diketahui juga telah dilakukan upaya paksa sita," tegasnya.

Konsekuensi penetapan Akil sebagai tersangka TPPU, KPK selanjutnya menyita aset dan harta kekayaan yang diduga hasil suap atau korupsi. Penyitaan ini sebagai barang bukti kelak, apakah Akil terbukti menyamarkan hartanya atau tidak.

"KPK juga ingin mengucapkan terimakasih atas informasi yang diberikan publik atas aset dan kekayaan tersangka AM, juga tersangka lainnya seperti TCW (Wawan)," kata Bambang.


Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas meyakinkan, lembaganya segera bergerak cepat, setelah Akil resmi ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. "Ikuti saja dinamika gerak cepat KPK," kata Busyro seraya tersenyum. (alb)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas