Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fathanah Sesalkan Ancaman Penyidik KPK

Hal itu dikemukakan Fathanah saat membacakan surat pembelaannya (pledoi) dalam persidangan di Pengailan Tipikor, Jakarta

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Fathanah Sesalkan Ancaman Penyidik KPK
Warta Kota/Henry Lopulalan
Sefti Sanustika (kanan) membesuk suaminya, Ahmad Fathanah yang ditahan di Rutan KPK, Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakata Selatan, Selasa (22/10/2013). Ahmad Fathanah dituntut 17,5 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam kasus dugaan suap impor daging sapi yang menjeratnya. Warta Kota/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara suap kuota impor daging dan pencucian uang Ahmad Fathanah menyesalkan adanya ancaman yang pernah dilontarkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepadanya.

Hal itu dikemukakan Fathanah saat membacakan surat pembelaannya (pledoi) dalam persidangan di Pengailan Tipikor, Jakarta, Senin (28/10/2013).

Menurut Fathanah, ancaman itu diterimanya setelah ditangkap tangan KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi.

"Ketika saya ditangkap penyidik bernama Novel Baswedan keluarkan ancaman yang menyatakan 'saya akan miskinkan kamu," kata Fathanah.

Padahallanjut Fathanah, dirinya saat itu tidak mengetahui perkara yang disangkakan. Mengingat lanjut suami Sefti Sanustika ini, dirinya hanya manusia biasa.

"Sebagaimana manusia biasa saya tidak luput dari kekhilafan," kata Fathanah dengan suara bergetar.

Nota pembelaan yang setebal 18 halaman itu dibacakan Fathanah menanggapi tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan sebelumnya.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, JPU KPK menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 17 tahun enam bulan kepada Ahmad Fathanah.

Tuntutan itu merupakan akumulasi dari dua tuntutan yang dijatuhkan JPU KPK terkait dua status tersangka Fathanah yaitu suap pengurusan kuota impor daging dan pencucian uang.

Selain itu, pada perkara suap, kolega eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, itu dituntut denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Adapun terkait TPPU, JPU KPK juga menuntut Ahmad Fathanah denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas