KPK Kembali Periksa Putra Hilmi Aminuddin Terkait Maria Elisabeth Liman
Ridwan Hakim diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elisabeth Liman.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ridwan Hakim, putra dari Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin, terkait penyidikan kasus dugaan suap kuota impor daging sapi, Senin (20/10/2013).
Ridwan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan atas tersangka Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elisabeth Liman.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Dalam kasus ini, Maria Elisabeth Liman ditetapkan sebagai tersangka suap Rp 1,3 miliar kepada Luthfi Hasan Ishaaq. Uang itu diduga diberikan melalui teman dekat Luthfi, Ahmad Fathanah. Saat ini, Luthfi dan Ahmad Fathanah juga sudah berstatus terdakwa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.