KPK Periksa Deddy Kusdinar untuk Andi Mallarangeng
KPK memeriksa Deddy Kusdinar, sebagai saksi penyidikan korupsi pengadaan sarana dan prasarana Hambalang, Senin (28/10/2013).
Penulis: Edwin Firdaus
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Tersangka kasus Hambalang Deddy Kusdinar selesai diperiksa dan mulai menjalani penahanan 20 hari ke depan, di Rumahan Tahanan di Komisi Pemberantasan Korupsi,Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2013).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Deddy Kusdinar, sebagai saksi penyidikan korupsi pengadaan sarana dan prasarana Hambalang, Senin (28/10/2013).
Deddy yang juga tersangka pada kasus ini, akan menjadi saksi untuk dua tersangka lain, yaitu Andi Mallarangeng dan Teuku Bagus Mohammad Noor.
"DK akan jadi saksi untuk para tersangka," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
KPK juga memanggil pejabat Kemenpora, Lalu Wildan, dan PNS Kemenpora Rio Wilarso. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi.
Dalam kasus korupsi senilai Rp 2,5 triliun, KPK telah menahan mantan Menpora Andi Mallarangeng dan DK. Sementara, Teuku Bagus belum ditahan KPK, namun masih intens dimintai keterangan. (*)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.