KPK: Wawan Tak Bisa Dijerat Pencucian Uang
Suami Airin Racmy Diany itu itu lolos dari UU TPPU karena jabatannya sebagai pihak swasta.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap sengketa Pemili Kada Lebak Banten, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan tampaknya bisa sedikit lega. Sebab, dirinya dinyatakan tak bisa dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Suami Airin Racmy Diany itu itu lolos dari UU TPPU karena jabatannya sebagai pihak swasta.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja kepada wartawan, Senin (28/10/2013).
Adnan beralasan tak bisa dijeratnya Wawan, lantaran yang bersangkutan pada kasus Lebak, Banten disangkakan sebagai pemberi suap. Berbeda dengan sangkaan terhadap terdakwa Ahmad Fathanah.
Sebab, Fathanah yang notabenenya swasta dijerat karena pokok perkaranya menerima uang suap terkait peningkatan kouta impor daging di Kementan.
"Kan dia (Wawan) swasta, swasta kan ga bisa itu (TPPU). Dia (Wawan) kan menyuap, kalau Fathanah yang menerima, apa ia kaya Fathanah," kata Adnan.
Meski demikian, Adnan memastikan pihaknya tengah mendalami dugaan keterlibatan Wawan dalam sejumlah proyek pemerintah daerah.
"Kita sedang dalami itu. Itu didalami. Sekarang kan dia penyuap, yang itu lagi didalamin, proyek-proyek itu lagi didalami," kata Adnan.